Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya berdoa semoga Ustadz diberi Allah kekuatan utk selalu istiqamah menjawab pertanyaan2 yang masuk, krn jawaban2 yang Ustadz berikan sungguh menjadi pencerahan bagi kami yang awam ini.
Saya ucapkan terimakasih kpd Ustadz yang telah menjawab pertanyaan saya beberapa waktu yg lalu. Skr ada pertanyaan lain yang ingin saya mohonkan jawabannya pada Ustadz:
1. Seseorang yg melakukan hubungan suami-istri di siang hari pd bulan Ramadhan dikenai kafarat berupa membebaskan 1 orang budak, berpuasa 2 bulan berturut2, atau memberi makan 60 orang miskin. Pertanyaan saya: Yang wajib membayar kafarat itu si suami saja atau dua-duanya (suami dan istri)? Kalau hanya si suami saja, apa alasannya Ustadz?
2. Seorang wanita sedang haidh. Setelah berjalan, misalnya 7 hari, haidhnya selesai. Dia tahu bahwa pada pukul 9 pagi dia sudah bersih dan tdk mengeluarkan darah haidh lagi. Pertanyaannya: Apakah dia harus segera mandi janabah saat itu juga ataukah menunggu hingga sore hari?
3. Masih terkait dengan pertanyaan nomor 2, kalau dia mandi janabah misalnya pukul 16.00, tentunya dia tidak melaksanakan shalat Dzuhur. Pertanyaannya: Apakah dia berdosa krn tidak shalat Dzuhur, padahal dia tahu bahwa pukul 9 dia sudah bersih, namun dia menunda2 waktu mandi janabahnya?
4. Terkait dengan pertanyaan nomor 3, kalau dia mandi pukul 16.00, Pertanyaannya: apakah dia wajib segera menunaikan shalat Ashar ataukah dia mulai shalat pada saat maghrib?
5. Menyentuh (maaf Ustadz) kemaluan membatalkan wudhu. Pertanyaannya: Kalau hanya menyentuh (maaf Ustdaz) rambut kemaluan, apakah juga membatalkan wudhu? Ada yang mengatakan, hanya menyentuh dengan telapak tangan yang membatalkan, kalau dengan yang lain tidak. Benarkah demikian Ustadz? Mhn penjelasan dalil2nya.
Hanya itu yang saat ini perlu saya tanyakan. Mhn maaf bila terlalu banyak. Saya berharap pencerahan dari Ustadz. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Fathur Rabbani