PERTANYAAN MENGENAI SHALAT JAMAK DAN QASHAR

PERTANYAAN
Assalamualaikum Ustad Aep,

Kebetulan nemu nama ustadz di internet, sekalian mau konsultasi mengenai sholat jamak/qashar di perantauan.


Saya sekarang sedang ditugaskan di Paris dalam waktu sekitar 3 tahunan. Waktu sholat disini sangat berbeda dengan di Indonesia, setiap hari berubah, dan untuk melakukan sholatnya pun tidak mudah. Tidak ada musholla di kantor.

Pertanyaan saya mengenai hukum sholat jamak/qashar: bolehkah saya menjamak dan mengqashar sholat yang lima waktu menjadi 3 waktu saja?

Nuhun pisan sateuacanna.
Wassalamualaikum Wr Wb,

Bustan Fuadi
-Paris-


JAWABAN
Wa'alaikum salam wr.wb.

Ahlan Pak Bustan, senang dapat silaturahim lagi, semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah. Maaf baru balas, baru melihat ke email.

Shalat lima waktu adalah kewajiban. Dalam keadaan apapun tetap harus dilakukan, seklipun dalam keadaan sulit. Prakteknya dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan keadaan, dan Islam sudah memberikan kemudahan-kemudahan dimaksud dalam bentuk rukhsah, shalat jamak dan qashar.

Untuk kondisi yang Bapak sampaikan tadi, kondisinya dapat dikatakan tidak normal. Oleh karena itu, hemat saya, diperbolehkan Bapak menjamak shalat Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya dan shalat Shubuh.

Jadi apabila keadaannya seperti itu, dipersilahkan Bapak untuk menjamaknya atau melakukannya dalam tiga waktu tersebut. Namun, bila keadaan normal atau ada cara lain yang untuk melakukan shalat secara normal, tentu hal itu lebih baik dan lebih utama.

Misalnya, dapat selebaran waktu shalat dari Islamic Center terdekat di Paris, dan kantor memberikan waktu untuk melakukan shalat, maka dalam kondisi ini, kita usahakan untuk melakukan shalatnya seperti biasa, setiap waktu, karena kondisinya dipandang normal. Namun, apabila kantor tidak memberikan waktu, atau bapak sangat sulit sekali untuk menyisihkan waktu, maka tidak mengapa menjamaknya seperti yang bapak sampaikan. Hanya saja, bila, misalnya untuk shalat maghrib (karena kebetulan bapak sudah agak santai atau sudah pulang), dan waktu pelaksanaanya dapat dilakukan sendiri, tidak dijamak, maka sebaiknya dilakukan sendiri tidak dijamak.

Dengan kata lain, menjamak yang bapak sampaikan itu, apabila dalam keadaan yang sangat sulit, setelah beberapa upaya normal yang Bapak lakukan.

Adapun untuk shalat qashar, dalam al-Qur'an surat an-nisa, Allah memberikan rukhsah shalat qashar bagi yang sedang bepergian. Oleh karena itu, sekalipun bapak di Paris bukan selamanya, tapi niat di sana sudah dipandang menetap, dan karenanya, jumhur ulama memandang tidak diperbolehkan mengqashar. Selama kita barada di sebuah negara, dengan niat menetap sekalipun hanya satu bulan atau satu tahun, maka sebaiknya tidak mengqashar shalat. Dalam madzhab Syafi'i, hanya diperbolehkan tiga hari saja. Kecuali apabila bapak menetap di Paris, kemudian ada perjalanan ke luar kota, maka selama di luar kota bapak boleh qashar.

Sedangkan jamak boleh dilakukan sekalipun bapak tidak sedang ke luar kota, berada di tempat biasa. demikian semoga jelas Pak Bustan.

Nuhun
Wassalam
Aep sd

2 komentar:

Anonymous said...

Assalamualaikum...
ustad saya mau tanya juga berkaitan dengan hukum sholat jama ketika menjadi pengantin dalam prosesi walimahan, apakah termasuk uzur syari' juga? jazakallah..

Aep Saepulloh Darusmanwiati said...

Wa'alaikum salam wr. wb. Hemat saya, untuk kasus sedang pengantin, bukan merupakan udzur syar'i. Karena itu, pengantin tidak boleh menjamak shalat, terlebih meninggalkannya karena semata takut make up luntur. Pernikahan adalah nikmat dari Allah, karena itu, sejatinya nikmat ini harus disyukuri, yang di antaranya kita melakukan shalat pada waktunya, bahkan di awal waktu. Wallahu alam bis shawab. Makasih

Post a Comment