BOLEHKAH PUASA SUNAT SYAWAL PADA HARI JUM'AT?

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Pak Aep, bolehkah puasa syawal dilakukan pada hari Jum'at, karena sepengetahuan saya, pada hari Jum'at itu kita makruh untuk berpuasa? Terima kasih.

Pak Abdullah,
Roma, Italia.



Jawaban :
Wa'alaikum salam.
Terima kasih atas pertanyaan luar biasa ini. Puasa sunnat pada hari Jum'at perlu dibedakan dalam dua kategori.

Pertama, apabila hari Jum'at tersebut bertepatan dengan hari di mana dianjurkan berpuasa di dalamnya, misalnya hari Asyura (10 Muharram), hari Arafah (09 Dzulhijjah), maka puasa pada hari Jum'at sunnat hukumnya. Dan ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Karena kita berpuasa bukan karena hari Jum'atnya, tapi karena sebabnya, yaitu Asyura' nya, atau Arafah nya.

Kedua, apabila tidak berkaitan dengan sebab, seperti yang penanya tanyakan, berkaitan dengan puasa Syawal misalnya, maka para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Ibnu Rusyd dalam bukunya Bidayatul Mujtahid, mencatat ada tiga pendapat:

Pendapat pertama mengatakan, bahwa puasa sunnat yang dilakukan pada hari Jum'at tidak diperbolehkan (makruh), baik ia berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya ataupun tidak berpuasa sebelum dan sesudahnya. Pendapat ini berdasarkan keumuman hadits shahih di bawah ini:
عن محمد بن عباد قال: سألت جابرا أ نهى رسول الله صلي الله عليه وسلم عن صوم يوم الجمعة قال: نعم ((رواه البخاري ومسلم))
Artinya: "Muhammad bin Ubbad berkata: "Saya bertanya kepada Jabir: Apakah Rasulullah saw melarang berpuasa pada hari Jum'at?" Jabir menjawab: "Iya" (HR. Bukhari Muslim).

Pendapat kedua, puasa pada hari Jum'at boleh-boleh saja (tidak makruh), baik di awali berpuasa satu hari sebelum atau sesudahnya ataupun tidak diawali. Hal ini berdasarkan keumaman hadits di bawah ini:

وعن ابن مسعود قال: كان رسول الله صلي الله عليه وسلم يصوم من غرة كل شهر ثلاثة أيام وقل ما كان يفطر يوم الجمعة [رواه الامام أحمد والترمذي والنسائي وغيرهم قال الترمذي حديث حسن]

Artinya: Ibnu Mas'ud berkata: "Rasulullah saw biasa melakukan puasa pada permulaan setiap bulan selama tiga hari, dan beliau sangat jarang sekali berbuka puasa pada hari Jum'at" (HR.Imam ahmad, Turmudzi, Nasai dan yang lainnya, Imam Turmudzi berkata: "Hadits tersebut adalah Hadits Hasan").
Pendapat kedua ini merupakan pendapatnya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Muhammad bin Hasan. Bahkan Imam Malik dalam kitab al-Muwattha mengatakan:

لَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ وَمَنْ يُقْتَدَى بِهِ يَنْهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَصِيَامُهُ حَسَنٌ وَقَدْ رَأَيْتُ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ يَصُومُهُ وَأُرَاهُ كَانَ يَتَحَرَّاهُ

Artinya: "Saya tidak pernah mendengar seorang pun ulama fiqih dan ulama-ulama terpercaya lainnya yang melarang berpuasa pada hari Jum'at. Bahkan sebaliknya, berpuasa pada hari Jum'at adalah sesuatu yang baik, dan saya menyaksikan sendiri sebagian ulama melakukan puasa pada hari Jum'at ini bahkan mereka jarang meninggalkannya".

Pendapat ketiga, puasa sunnat pada hari Jum'at boleh-boleh saja apabila diawali dengan berpuasa hari sebelumnya (Kamis) atau berpuasa hari sesudahnya (Sabtu). Apabila tidak diawali dengan puasa sebelum atau sesudahnya, maka makruh (dibenci). Hal ini berdasarkan hadits di bawah ini:

وعن أبي هريرة عن النبي صلي الله عليه وسلم قال: ((لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين سائر الليالى ولا تخصوا يوم الجمعة بصيام من بين سائر الايام الا أن يكون في صوم يصومه أحدكم)) [رواه مسلم]

Artinya: "Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: "Jangan kalian mengkhususkan hari Jum'at untuk melakukan ibadah tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya, juga janganlah kalian mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa yang tidak kalian lakukan pada hari-hari lainnya, kecuali jika kebetulah jatuh pada hari di mana ia biasa berpuasa pada hari tersebut" (HR. Muslim).

Juga berdasarkan hadits di bawah ini:

وعن جويرية بنت الحارث أم المؤمنين رضي الله عنها أن النبي صلي الله عليه وسلم: دخل عليها يوم الجمعة وهي صائمة فقال: (( أصمت أمس؟)) قالت: لا قال: ((أتريدين ان تصومي غدا ؟)) قالت: لا , قال: (( فافطري)) [رواه البخاري]

Artinya: "Juwairiyyah bint al-Harits, Ummul Mu'minin berkata, bahwasannya Rasulullah saw pernah masuk ke rumahnya pada hari Jum'at, sementara Juwairiyyah sedang berpuasa. Rasulullah saw lalu bersabda: "Apakah kemarin kamu puasa?" Ia menjawab: "Tidak". Rasul bersabda kembali: "Apakah besok kamu berniat akan berpuasa?" Ia menjawab: "Tidak". Rasul lalu bersabda: "Kalau demikian berbukalah" (HR. Bukhari).

Pendapat ketiga ini merupakan pendapat Imam Syafi'i dan Jumhur Syafi'iyyah, bahkan menurut catatan Imam Nawawi dalam al-Majmu', pendapat ini juga merupakan pendapatnya Abu Hurairah, az-Zuhry, Abu Yusuf, Imam Ahmad, Ishak dan Ibn al-Mundzir.

Imam Nawawi dalam al-Majmu' membantah pendapat Imam Malik dengan mengatakan, bahwa apa yang disebutkan oleh Imam Malik adalah berdasarkan pemikirannya (ra'yu), bukan berdasarkan dalil. Sementara dalil mengatakan, makruh berpuasa hanya pada hari Jum'at kecuali apabila diiringi dengan puasa sebelum atau sesudahnya. Ra'yu siapapun selama bertentangan dengan dalil yang jelas tidak menjadi rujukan.

Oleh karena itu, Imam Nawawi mengatakan, boleh jadi pendapat Imam Malik di atas karena beliau tidak mendengar adanya hadits di atas. Dan seandainya beliau mendengar hadits yang melarangnya, tentu beliau akan berpendapat lain.

Apa yang dituturkan Imam Nawawi di atas, tidak berlebihan. Karena prediksi tersebut juga pernah dilontarkan oleh ulama madzhab Maliki sendiri. Imam Muhammad al-Amir al-Maliki (w 1232 H) dalam bukunya at-Taj wal Iklil yang merupakan syarah dari kitab Mukhtashar Khalil, menukil pendapat Imam ad-Dawudy al-Maliki yang mengatakan, bahwa pendapat Imam Malik di atas boleh jadi karena hadits larangan berpuasa pada hari Jum'at ini tidak sampai kepadanya.

Penulis secara pribadi kurang setuju dengan ungkapan Imam Nawawi atau Imam ad-Dawudy ini, apakah betul sekaliber Imam Malik tidak mengetahui hadits larangan berpuasa pada hari Jum'at, padahal Imam Malik, sebagaimana diketahui, merupakan seorang muhaddits handal? Dan bukankah pendapat Imam Malik sendiri sebenarnya sesuai dengan dalil yaitu hadits Ibnu Mas'ud di atas yang mengatakan Rasul jarang meninggalkan puasa pada hari Jum'at.

Penulis lebih cenderung untuk mengatakan bahwa, pendapat Imam Malik ini bukan karena tidak mendengar hadits larangan puasa pada hari Jum'at, beliau mendengarnya, akan tetapi beliau berpendapat demikian karena berdasarkan ijtihad kepada hadits-hadits yang ada, sebagaimana Imam Malik berpendapat bahwa puasa Syawal makruh baginya, karena takut dianggap sebagai sesuatu yang wajib.

Barangkali penuturan Imam al-Bagi al-Maliki di bawah ini, sebagaimana dikutip dalam buku at-Taj wal-Iklil, di antara alasan mengapa Imam Malik berpendapat demikian. Menurut penuturan al-Bagi, karena dalam hal ini tidak ada bedanya antara Hari Jum'at dengan hari-hari lainnya. Apabila hari-hari lainnya diperbolehkan berpuasa menyendiri, maka pada hari Jum'at pun demikian.

Perlu penulis tambahkan juga, berkaitan dengan puasa hanya pada hari Jum'at, Imam Syafi'i mempunyai dua qaul. Qaul pertama mengatakan bahwa puasa hanya pada hari Jum'at makruh hukumnya apabila akan mengakibatkan lemah atau bahkan tidak melakukan ketaatan sama sekali pada hari Jum'at. Padahal hari Jum'at merupakan rajanya hari (sayyidul ayyam) dan hari yang sangat mulia. Apabila tidak akan mengakibatkan lemah dan menghalangi ibadah lainnya, maka puasa hanya pada hari Jum'at diperbolehkan.

Qaul Imam Syafi'i ini dinukil oleh al-Qadhi Abu ath-Thayyib dalam buku al-Mujarrad, dan dinukil juga oleh Imam Muzani dalam al-Jami' al-Kabir. Hanya saja Ibnul Mundzir mengatakan bahwa apa yang dinukil oleh al-Qadhi tersebut tidak dinukil dan tidak disebutkan oleh ulama-ulama syafi'iyyah lainnya, sehingga penisbahan qaul tadi kepada Imam Syafi'i menjadi Dha'if (lemah). Dan pendapat terakhir inilah yang dipegang oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu'.

Hemat penulis, dalam dirasah madzhab Syafi'i, pendapat Imam Muzani baik yang termaktub dalam al-Mukhtashar nya ataupun dalam buku-buku lain, harus lebih didahulukan daripada pendapat lainnya. Oleh karena itu, hemat penulis, pendapat Imam Syafi'i sendiri tentang puasa hanya pada hari Jum'at ini boleh-boleh saja selama tidak menghalangi atau mengganggu ibadah lainnya pada hari tersebut.

Hanya saja, mengingat para ulama syafi'iyyah pasca Imam Nawawi ini mengalami stagnasi, dan mereka lebih banyak mengacu kepada apa yang ditulis Imam Nawawi, maka jumhur syafi'iyyah muta'ahiriin umumnya mengikuti apa yang menjadi pendapat Imam Nawawi di atas.

Dari beragam pendapat di atas, penulis lebih cenderung untuk menyimpulkan, bahwa: puasa sunnat apa saja, termasuk puasa enam hari di bulan syawal, yang dilakukan hanya pada hari Jum'at, boleh-boleh saja. Hanya lebih utama lagi apabila diiringi dengan puasa sebelum atau sesudahnya (Kamis atau Sabtu nya). Hal ini dikuatkan dengan hadits shahih qauly di bawah ini:

عن أبي هريرة رضى الله عنه أن النبي صلي الله عليه وسلم قال : ((لا يصومن أحدكم يوم الجمعة الا أن يصوم قبله أو يصوم بعده)) [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: "Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jum'at, kecuali ia berpuasa hari sebelum atau sesudahnya" (HR. Bukhari Muslim).

Wallahu 'alam bis shawab.
Aep Saepulloh Darusmanwiati

3 komentar:

Anonymous said...

sukron ustadz tausiyahnya ... sebab bisa jadi orang yg puasa (misal : puasa syawal) di hari jumat (kamisnya dia berhalangan), dan sabtunya dia puasa, tapi membatalkannya karena menghormati (kedatangan) tamu ; tapi tetap sebab puasanya dia di hari jumat itu oleh karena dalam rangkaian puasa syawal (Jonni_oslo)

Unknown said...

sukron pak Ustadz tausiyahnya. Insya Allah sangat bermanfaat.Apalagi thn 1434H ini,1Syawal jatuh pada hari kamis. tentu kita jadinya dapat berpuasa tg 2 Syawal yang bertepatan dengan hari jumat.Semoga pak Ustadz sekeluarga selalu dalam sehat dan kasih sayang Allah SWT..aamiin

Unknown said...

sukron tausiyahnya pak Ustadz.Insya Allah sangat bermanfaat.Apalagi 1 Syawal 1434H jatuh pada hari kamis,Sehingga kami dapat memulai puasa Syawal pada tg 2 Syawal yang jatuh pada hari jumat.Semoga pak Ustadz sekeluarga selalu sehat dan dalam kasih sayang Allah SWT..aamiin (joyce arifin )

Post a Comment