MENGQADHA SHALAT SUBUH YANG DIRIWAYATKAN OLEH IMAM AHMAD DAN IMAM BAIHAKI

PERTANYAAN
Asalamu alaikum wr wb

Apa kabar ust Aep, smoga selalu dalam keaaan sehat walafiat.


Begini ust Aep, saya hamdulillah skarang tinggal bersama 3 orang teman di kontrakan, bersama baim dan 1 orang lagi teman kampus. Kita dikontrakan sudah mulai membiasakan mengaji setelah maghrib, setelah itu membaca tafsir dan membaca fiqih sunnah karangan Sayyid Sabiq. Nah kita mendapat kejanggalan tentang mengqadha shalat subuh . Yang kita yakini selama ini, qadha shalat fardu wajib dilakukan saat kita ingat dan segera dilakukan saat itu juga. Jadi kalau kita tertidur, dan bangun kesiangan (matahari terbit), kita wajib langsung shalat subuh.

Sesuai hadits rasulullah "Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, hendaknya dia mengerjakannya saat mengingatnya dan tidak ada kafarat baginya melainkan dengannya (melaksanakan shalat) HR Bukhari dan Muslim.
Itu yang kita yakini, tapi setelah baca buku fiqih sunnah, kita sedikit bingung, khususnya hadits di bawah ini..

Imran bin Husain berkata, kami berjalan di malam hari bersama Rasulullah saw. Pada saat tengah malam, kami tertdur dan tidak bangun sampai kami dibangunkan oleh sorotan sinar matahri. Salah seorang di antara kami bersegera untuk bersuci. Imran berkata, Rasullah saw memerintahkan kepada para sahabat agar diam, setelah itu, kami melanjutkan perjalanan. Hingga pada saat matahari semakin meninggi, kami iberwudhu. setelah itu, Rasulullah saw memerintahkan kepada bilal untuk mengumandangkan azan. Bilal kemudian mengumandangkan azan dan setelah itu melaksanakan shalat dua rakaat sebelum subuh (qabliyah shubuh). Kemudian dia mengumandangkan iqamah, lantas kami shalat. Para sahabat bertanya, wahai Rasulullah, tidaklah kita mengulangi (shalat yang terlewatkan) esok harinya? Raslullah saw bertanya kepada mereka , "Apakah Tuhan kalian melarang perilaku riba dan menerimanya dari kalian". HR Ahmad dan yang lain.

Yang kita bingungkan mengapa Rasulullah memerintahkan kepada sahabat agar diam, dan bahkan mereka melanjutkan perjalanan hingga saat matahari semakin tinggi. baru setelah itu shalat. mengapa rasulullah tidak memerintahkan untuk segera mengerjakan shalat?

Yang menjadi pertimbangan kita apakah mungkin Rasulullah mengambil keputusan itu karena ada larangan mengerjakan shalat saat matahari terbit, karena itu adalah waktu tanduk setan? dimana shalat pada waktu itu adalah haram. ataukan hadits diatas tentang perjalanan rasulullah tadi ada kesalahan refrensi?

mohon penjelasannya ya Ust. Kita lagi bingung soalnya di bukunya banyak pendapat, dan kita ngga dapat kesimpulannya atau pendapat jumhur ulamanya. Syukron ust, mohon maaf mengganggu...
wasalam

--Haikal--
Jakarta

JAWABAN
Wa'alaikum salam wr.wb. ALhamdulillah, bagus sekali ustadz Haikal, kegiatan yang sangat bermanfaat. Teruskan jangan sampai putus mengaji bersama, dan mengkaji bersama. Ini di antara benteng dan charge keimanan kita. Semoga teman-teman lainnya juga mengikuti, khususnya alumni pengajian kita di SIC.

Pertanyaan bagus. Hadits tersebut memang Hadits Shahih, diriwayatkan di antaranya oleh Imam Ahmad dan Imam Baihaki. Bahkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dengan redaksi yang berbeda, tapi ada kemiripan isi.

Para ulama berbeda pendapat ketika memahami hadits di atas. Bagi Imam Abu Hanifah dan Hanafiyyah, hadits itu menjadi dalil bahwa shalat, baik shalat wajib maupun sunnat, baik shalat yang dilakukan pada waktunya (al-adaa) atau di luar waktunya (al-Qadha), tidak dibenarkan (makruh) dilakukan pada tiga waktu terlalrang, di antaranya ketika matahari terbit sampai matahari itu meninggi. Jadi, menurut Hanafiyyah, larangan shalat pada waktu2 tsb bukan untuk shalat sunnat saja, tapi juga termasuk shalat wajib. Dalilnya adalah hadits di atas.

Sedangkan menurut Syafi'iyyah, termasuk Imam Syafi'i, shalat yang dilarang dalam waktu-waktu tersebut hanya untuk shalat sunnat saja, bukan dan tidak shalat wajib. Untuk shalat wajib, harus dilakukan begitu kita ingat. Kalau kita ingat atau terbangunnya pas matahari terbit, maka shalatlah saat itu, sesuai hadits : "Barangsiapa yang tertidur atau lupa shalat, maka shalatlah segera begitu ia ingat".

Imam Syafi'i menilai hadits Imran bin Husain tersebut, Rasul mengakhirkan shalat, karena di lembah tersebut ada setan. Karena itu, dalam redaksi hadits lain, Rasul memerintahkan agar para sahabat meninggalkan lembah tadi untuk pindah ke tempat lainnya. Dan karena itulah, Rasul mengakhirkan shalat subuh tersebut. Jadi kondisinya darurat. Jka tidak ada kondisi seperti itu, tidak ada setan, tentu Rasul akan langsung melakukan shalat shubuhnya. Demikian.

Dan saya sendiri, lebih cenderung mengambil pendapat Imam Syafi'i, dalam hal ini. Demikian, semoga bermanfaat. Salam buat Mas Baim dan lainnya. Tetap semangat mas Haikal.

Wassalam
Aep SD

0 komentar:

Post a Comment