Menyoal Batas Aurat Wanita Muslimah

Oleh: Aep Saepulloh Darusmanwiati **)

Banyak kejanggalan dalam buku “jilbab” Dr. Qusaish Shihab. Catatan kecil untuk guru saya DR. Quraish Shihab atas kekeliruannya. Tulisan akan diturunkan beberapa seri. [bag. Pertama]

Hari Kamis, (21/9/2006), lalu, buku Prof. Dr. Quraish Shihab yang berjudul “Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer” dibedah di Pusat Studi Al-Quran, Ciputat. Hadir sebagai pembicara adalah Dr. Quraish Shihab, Dr. Eli Maliki, Dr. Jalaluddin Rakhmat, Adian Husaini dengan dimoderatori Dr. Mukhlis Hanafi, doktor tafsir lulusan Universitas al-Azhar Kairo, yang baru beberapa bulan kembali ke Indonesia.


Jujur saja, saya termasuk penggemar berat Pak Quraish, karena sosok Pak Quraish bagi saya adalah seorang prototype cendekiawan muslim yang sangat luar biasa, di samping ilmunya yang dalam juga produktif dalam berkarya. Tidak heran apabila hampir semua karya Pak Quraish, saya mempunyai koleksinya, tentunya sebelum saya ke Mesir.

Maka, ketika Fordian --salah satu kajian Tafsir Hadits di Mesir-- meminta saya menjadi salah satu pembedah buku Jilbab —bersama dua pembedah lainnya adalah DR. Mukhlis Hanafi, MA dan DR. Ahmad Zainun Najah, MA-- saya langsung menyetujuinya.

Namun ketika saya membaca buku tersebut, saya merasakan ada hal yang berbeda. Disbanding buku-buku Pak Quraish Shihab yang sempat saya baca. Buku beliau lainnya saya merasakan kesejukan, tenang, bahasanya mengalir —tentu masalah isinya sudah tidak diragukan lagi kedalamannya--, maka buku ini, terasa agak 'gersang'. Saya merasakan seolah ketika menulis buku ini Pak Quraish sedang dalam keadaan 'gelisah', sedikit 'emosi', atau sedang kesal kepada sementara orang.

Tulisan ini, selain mencoba membedah, juga akan menyuguhkan secara singkat beberapa mulahadhat dari isi buku Jilbab ini. Mulahadhat ini lebih ditujukan kepada catatan-catatan kecil dari buku dimaksud yang menurut saya kurang tepat dalam mengutip atau menyandarkan pendapat. Beberapa mulahadhat ini tentunya yang saya rasakan agak 'janggal' dan agak bertentangan dengan sumber aslinya.

Beberapa Kejanggalan

Buku ini setebal 176 halaman ini menurut Herat saya ada banyak kejanggalan. Misalnya dalam tulisan Sekapur Sirih yang berisi pengantar Pak Quraish mengemukakan yang mendasarinya menulis buku ini:…Desakan itu lahir bukan saja dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada penulis menyangkut jilbab yang merupakan busana muslimah ini—baik melalui media massa….tetapi juga karena ada yang menyalahpahami pandangan penulis menyangkut persoalan ini…(hal.4).

Ada banyak kejanggalan dari setiap bab bukunya. Misalnya bab Sekapur Sirih. Di bab ini, kita akan mendapati bahwa dengan bukunya ini, sebenarnya Pak Quraish tidak berpendapat bahwa jilbab (kerudung) tidak wajib. Pak Quraish hanya mencoba mengetengahkan beragam pendapat mulai dari ulama dahulu sampai kontemporer tentang pro kontra masalah ini. "Dalam Ensiklopedia Tematis Dunia Islam yang membahas tentang Pemikiran dan Peradaban, dikemukakan bahwa menyangkut jilbab, penulis menyatakan ketidakharusannya padahal yang selama ini penulis kemukakan hanyalah aneka pendapat pakar tentang persoalan jilbab tanpa menetapkan satu pilihan. Ini karena hingga saat itu penulis belum lagi dapat mentarjih kan salah satu dari sekian pendapat yang beragam itu" (hal. 4).

Namun, meskipun disebutkan seperti itu, apabila kita membaca buku ini secara tuntas, maka para pembaca paling tidak akan menangkap kesan bahwa memang penulis buku Jilbab ini cenderung untuk sependapat dengan ulama kontemporer--dalam batasan tertentu-- khususnya bolehnya menampakkan rambut atau lengan. Terlebih dalam Sekapur Sirih disebutkan bahwa "…Ini karena hingga saat itu penulis belum lagi dapat mentarjih kan salah satu dari sekian pendapat yang beragam itu" (hal. 4).

Kata 'itu' yang saya garis tebal, menimbulkan multi tafsir. Paling tidak mengisyaratkan bahwa Pak Quraish belum mentarjih tersebut dahulu (saat itu), sementara dengan buku ini beliau telah mentarjih salah satunya. Terlebih harus diakui, dalam radd kepada para ulama dahulu, atau ketika mengungkapkan tafsiran baru, Pak Quraish tidak menyebutkan siapa cendekiawan yang berpendapat seperti itu, sehingga hal ini menimbulkan praduga bahwa sesungguhnya pendapat tersebut adalah pendapat Pak Quraish sendiri, hanya mencoba dibungkus dengan perkataan 'sementara ulama' atau 'sementara cendekiawan' atau 'sementara orang' dengan maksud untuk tidak terjebak dalam perdebatan di atas.

Selain itu, di bahasan Pengantar, penulis mengawali bahasan jilbab dengan terlebih dahulu mengetengahkan beberapa hal penting yang akan berkaitan erat dengan bahasan selanjutnya yakni bahwa agama ini mudah. Rasulullah saw, kata Pak Quraish selalu memilih yang termudah selama tidak berdosa. Di samping itu dalam pengantar ini juga diketengahkan bahwa perbedaan pendapat adalah sesuatu yang wajar dan lumrah. Juga diungkapkan perlunya sikap kritis kepada pendapat para ulama salaf menyangkut banyak hal. Terutama sekali menyangkut pernyataan para ulama dahulu tentang sudah adanya Ijma. Dengan mengutip Ibrahim bin Umar al-Biqai (1406-1480), pakar tafsir asal Libanon, penulis buku juga mengajak para pembaca untuk mengkaji ulang pernyataan 'sudah ijma para ulama' tentang satu persoalan tertentu. Di akhir bahasan Pengantar ini, penulis buku juga mengetengahkan beberapa sebab timbulnya perbedaan pendapat para ulama berikut contoh-contohnya.

Pada bagian Pengantar, si menulis mengatakan bahwa Imam Syathibi dalam bukunya al-Muwafaqat mengatakan bahwa Syari'ah itu Ummiyyah. Dengan mengutip dari Imam Syathibi juga (?), bahwa yang dimaksud dengan as-Syari'ah Ummiyyah itu adalah bahwa Syari'ah harus dipahami sebagaimana pemahaman para sahabat Nabi Saw. "Dari satu sisi ada ulama yang menegaskan bahwa syariat adalah ummiyah, yakni kita tidak boleh memahami al-Qur'an dan Sunnah, kecuali sebagaimana pemahaman para sahabat Nabi Saw" (hal. 16).

Pengertian Syariat Ummiyah menurut Imam Syathibi sebagaimana yang dikutip oleh penulis buku di atas, hemat saya tidak tepat. Yang dimaksud dengan as-Syariah Ummiyah menurut Imam Syathibi adalah bahwa syariah agama Islam ini dapat dipahami oleh siapa saja, tidak memerlukan perangkat ilmu seperti matematika, kimia dan yang lainnya. Pengertian Imam Syathibi dengan as-Syariah Ummiyah di atas dapat diambil dari penjelasannya tentang masalah ini terutama dapat dibaca pada masalah ketiga dari macam kedua (qashdus Syari' fi wadhis syari'ah lil ifham), pembagian pertama (qashdus syari') dari Maqashid Syari'ah. Di antara perkataannya misalnya ketika mengatakan (lihat dalam al-Muwafaqat:, Darul Kutub Ilmiyyah, Beirut, II/53):

Sementara itu, Pak Quraish mengatakan: "Kalaulah pendapat yang menyatakan bahwa asy-Syari'ah Ummiyyah harus juga diterima, maka…(hal.17). Dengan pernyataan ini Pak Quraish nampak tidak menerima dengan gagasan Syathibi. Hal ini, sekali lagi, karena Pak Quraish memahami as-Syari'ah Ummiyah tadi sudah tidak tepat.

Pak Quraish mengatakan: "Memikirkan bukan menganjurkan untuk menerapkannya—karena betapapun--seperti tulis Imam al-Qurthubi sebagaimana akan penulis kutip selengkapnya nanti—memakai jilbab dengan hanya membuka wajah dan tangan, adalah pandangan yang lebih baik dalam rangka kehati-hatian" (Hal. 50).

Dari pernyataan ini terkesan bahwa Imam al-Qurthubi membolehkan seorang wanita untuk tidak menutup wajah dan tangannya (bukan telapak tangan) karena bukan aurat. Saya tidak tahu apakah ini kekeliruan biasa dalam artian tidak sengaja dari penulis buku Jilbab, ataukah memang sengaja demikian. Karena dalam lembar lain penulis buku menulis: "..sehingga mufassir dan pakar hukum Islam al-Qurthubi menyatakan bahwa pendapat yang mengecualikan wajah dan telapak tangan dari tubuh perempuan yang harus ditutup, merupakan "pendapat yang lebih kuat atas dasar kehati-hatian…"(hal.173).

Dari kedua tempat ini, penulis buku nampak kurang hati-hati dalam mengutip. Di halaman 50 disebutkan tangan, di halaman 173 ditulis telapak tangan. Tentu hal ini sangat besar akibat hukumnya. Apabila yang pertama diambil, itu artinya Imam sekaliber al-Qurthubi membolehkan wanita untuk membuka tangannya dari ujung jari sampai sebelum bahunya karena bukan aurat. Untuk itu saya akan mencoba merujuk ke buku asli dari Imam al-Qurthubi yakni al-Jami' li Ahkam al-Qur'an.

Dalam Tafsirnya, Imam al-Qurthubi tidak mengatakan bahwa yang boleh terbuka adalah muka dan tangan, tapi beliau mengatakan sebagaimana disebutkan penulis buku pada halaman 173, bahwa Imam al-Qurthubi membolehkan yang terbuka wajah dan telapak tangan, bukan wajah dan tangan. Berikut ini ucapan Imam al-Qurthubi di maksud (lihat dalam Tafsir al-Qurthubi, Maktabah Taufiqiyyah, Kairo, XII/192,193):

Pada halaman 56, penulis buku Jilbab juga menulis: "Pakar tafsir al-Jashshash misalnya menulis bahwa, "Ayat ini menunjukkan bahwa Allah telah mengizinkan untk meminta kepada mereka (isteri-isteri Nabi) dari belakang tabir menyangkut suatu hajat yang dibutuhkan atau untuk mengajukan satu pertanyaan yang memerlukan jawaba. Perempuan semuanya aurat—badannya dan bentuknya—maka tidak boleh membukanya kecuali bila ada darurat atau kebutuhan seperti untuk menyampaikan persaksian atau karena adanya penyakit di badannya (dalam rangka pengobatan)". Kemudian di catatan kaki di tulis 'Abubakar Muhammad bin Abdillah, Ibn al-Araby, Ahkam al-Qur'an…":.

Pada halaman 70, penulis buku Jilbab menulis: "Pakar hukum dan tafsir Ibn al-Arabi sebagaimana dikutip oleh Muhammad ath-Thahir bin Asyur, berpendapat bahwa hiasan yang bersifat khilqiyah/melekat adalah sebagian besar jasad perempuan, khususnya wajah, kedua pergelangan tangannya (yakni sebatas tempat penempatan gelang tangan) kedua siku sampai dengan bahu, payudara…Sedangkan hiasan yang diupayakan adalah hiasan yang merupakan hal-hal yang lumrah dipakai perempuan seperti perhiasan….Hiasan khilqiyah yang dapat ditoleransi adalah hiasan yang bila ditutup mengakibatkan kesulitan bagi wanita seperti wajah, kedua tangan dan kedua kaki, lawannya adalah hiasan yang disembunyikan/harus ditutup seperti bagian atas kedua betis, kedua pergelangan, kedua bahu, leher dan bagian atas dada dan kedua telinga. "(hal. 70).

Dari pemaparan ini nampak bahwa Ibnul Araby membolehkan kedua tangan tidak ditutup karena apabila tertutup akan mengakibatkan kesulitan bagi wanita. Hanya saja, sayang, Pak Quraish lagi-lagi kurang hati-hati dalam mengutip. Pak Quraish dalam hal ini menukil pendapat Ibnul Araby melalui Tafsir Ibnu Asyur (Tafsir at-Tahrir wat Tanwir), bukan langsung ke Tafsir Ibnul Araby-nya, Ahkamul Qur'an. Saya memang tidak sempat membuka Tafsir Ibnu Asyur—karena saya belum mempunyai buku dimaksud--akan tetapi saya coba langsung mengecek ke buku asli Ahkamul Qur'an karya Ibnul Araby, dan ternyata kutipan Pak Quraish tidak tepat.

Saya tidak tahu, apa yang tidak tepat menukil tersebut adalah Pak Quraish atau Imam Thahir bin Asyur. Atau boleh jadi Pak Quraish salah mengartikan kata 'kaffan' yang seharusnya diterjemahkan 'kedua telapak tangan' malah diterjemahkan 'kedua tangan', yang tentunya akan berakibat hukum sangat jauh dan besar. Atau kalupun memang Thahir bin Asyur menulis seperti itu, kemungkinan Pak Quraish terburu-buru memahaminya sehingga seolah ucapan di atas adalah perkataan Ibnul Araby.

Bagaimanapun, dalam tulisan Ilmiyah, sedapat mungkin bahits harus merujuk kepada buku primernya yang dalam hal ini adalah Ahkamul Qur'an sehingga tidak terjadi kekeliruan. Saya katakan keliru, karena ternyata dalam Ahkamul Qur'an, Ibnul Araby tidak mengatakan bahwa wanita boleh menampakkan wajah dan kedua tangan. Yang ada adalah wajah dan kedua telapak tangan (kaffaan).

Bagaimana mungkin Ibnul Araby mengatakan bahwa tangan boleh terbuka (bukan aurat) sementara dalam kesempatan yang lain, ia malah mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang harus ditutup termasuk kedua telapak tangan dan wajahnya? Berikut ini kutipan teks Ibnul Araby dalam Ahkamul Qur'an (Kairo: Darul Fikr al-Araby, t.th, 3/1579)

Di halaman 97, penulis buku Jilbab menulis dalam catatan kaki nomor 60: "Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam keadaan berihram perempuan harus membuka wajah dan tangannya". Ada dua catatan yang perlu saya sampaikan.

Pertama, tidak tepat kalau disebutkan, bahwa jumhur ulama mengharuskan wanita dalam keadaan ihram untuk membuka wajah dan tangannya. Yang tepat adalah wajah dan kedua telapak tangannya. Karena, sebagaimana akan penulis utarakan di bawah nanti, semua para ulama baik Imam madzhab maupun yang lainnya, semua berpendapat bahwa selain muka dan kedua telapak tangan tidak boleh terbuka karena termasuk aurat.

Kedua, kata 'harus' dalam pernyataan penulis buku Jilbab juga kurang tepat. Mayoritas ulama memang mentidakbolehkan wanita yang sedang ihram untuk menutup kedua telapak tangannya, dan memakai cadar, niqab, namun tidak melarang untuk menutup wajah dengan jalan isdal. Ada perbedaan sangat mendasar antara memakai niqab dengan menutup wajah. Niqab adalah kain khusus yang dibuat untuk menutup wajah. Dalam hal ini para ulama sepakat mentidakbolehkannya.

Namun, apabila penutup wajah tersebut bukan dengan niqab tapi misalnya dengan jalan memanjangkan kain dari kerudung atau dari kain penutup kepala (al-isdal), maka hal tersebut dibolehkan (lihat dalam Majmu'atul Fatawa: 26/112, al-Muhalla: 7/91 dan al-Mughni: 3/325). Hal ini berdasarkan hadits di bawah ini:

Saya sepakat dengan penulis buku Jilbab bahwa jiwa kritis dan skeptis kita sangat dibutuhkan terhadap apa yang diungkapkan oleh para ulama yang salah satunya adalah ketika para ulama mengatakan bahwa satu masalah sudah Ijma. Namun, sepengetahuan saya, hal ini tidak berarti tidak dapat diatasi, karena para ulama Ushul sendiri sudah menetapkan beberapa buku untuk mengecek apakah betul hal tersebut sudah terdapat Ijma' di antara para ulama atau tidak—untuk lebih jelas masalah ini dapat dilihat dalam buku-buku Ushul seperti al-Ihkam karya Ibnu Hazm, al-Ihkam karya al-Amidy, al-Mustashfa karya Imam al-Ghazali dan lainnya.

Memang harus diakui pula bahwa ada beberapa persoalan—yang jumlahnya tidak banyak—yang menurut ulama fulan dikatakan telah terjadi Ijma', namun buktinya tidak terdapat Ijma'. Namun sekali lagi hal ini dapat diatasi dengan merujuk kepada kompilasi masalah-masalah yang sudah mujma' 'alaih di kalangan para ulama yang disusun oleh ulama-ulama kenamaan.

Di antara buku yang dapat dijadikan rujukan untuk mengecek apakah dalam masalah tersebut sudah terjadi Ijma' atau belum di antaranya adalah buku Maratibul Ijma’ karya Ibnu Hazm, al-Ifshah karya Ibnu Hubairah, al-Ijma' karya Ibnul Mundzir, Mausu'ah al-Ijma karya Said Abu Jaib dan Imam Ibnu Mundzir an-Naisabury dalam karyanya berjudul al-Ijma: Ma Ajma'a 'Alaihil Fuqaha Minal Ahkam al-Fiqhiyyah. Buku-buku ini merupakan rujukan yang harus dijadikan pegangan oleh mereka para pengkaji hukum ketika hendak membuktikan apakah betul sudah terjadi Ijma' dalam hal tersebut ataupun tidak. Termasuk dalam masalah batas aurat ini, juga sudah terdapat Ijma’ di dalamnya.

Dalam sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Fatwa al-Azhar yang diterbitkan melalui majalah al-Azhar, Juz III, edisi ke 67, bulan Rabiul Awal tahun 1415H, Agustus / September 1994 halaman 275-279 disebutkan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Hal ini didasarkan kepada dalil al-Qur'an, Sunnah dan Ijma'.

Demikian isi dari fatwa Lajnah Fatwa al-Azhar dimaksud, bahwa menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan adalah sudah merupakan Ijma' para ulama. Untuk lebih membuktikan Ijma dimaksud, berikut ini penulis mencoba mengetengahkan sekilas pendapat lima madzhab ulama kenamaan, yang semuanya sepakat bahwa seluruh tubuh wanita aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan saja.

Soal jilbab banyak ulama, termasuk imam mazhab. Umumnya tak ada perbedaan. Tulisan ini adalah Catatan kecil untuk guru saya DR. Quraish Shihab atas kekeliruannya. [bag. Kedua]

Persoalan penutup aurat atau jilbab sudah banyak dibahas oleh empat imam mazhab. Diantaranya; Madzhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'I dan Hambali. Ini bisa dilihat dalam buku Bada'iu ash-Shana'i (V/123), juga sebagaimana dikutip Syaikh al-Alamah Shalih Abdus Sami' al-Aabi al-Azhary al-Maliky dalam bukunya Jawahirul Iklil fi Syarh Mukhtashar al-Alamah asy-Syaikh Khalil fi Madzhab al-Imam Malik Imam Darit Tanzil (1/41), juga kitab at-Tamhid (6/365), asy-Syarh ash-Shagir (1/400, 401). Imam Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (1/159), dalam Hasyiyah al-Bujairamy 'Alal Khatib (1/298,299).

Karenanya, sangat disayangkan sekali dalam bukuProf. Dr. Quraish Shihab yang berjudul “Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer” banyak tidak mengacu kepada buku primer. Bahkan, ketika berbicara masalah hukum (fiqh) sekalipun, penulis buku Jilbab tidak pernah mengutip buku primer dari fiqh yang bersangkutan. Termasuk ketika mengatakan bahwa ini adalah pendapat Imam anu, penulis buku Jilbab, hanya mengambil dari buku skunder semisal buku Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islamy, atau bahkan buku yang bersifat tersier (tahsinat), seperti Tafsir Ayat Ahkam, tidak langsung ke buku aslinya.

Sepengetahuan penulis, buku-buku fiqh yang sempat dikutip oleh penulis buku Jilbab ini tidak lebih dari tiga buah buku saja; Nailul Authar (hal.88), Bidayatul Mujtahid (hal.105) dan al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, itupun dikutip masing-masing hanya satu kali saja.

Ketika mengemukakan pendapat para Imam Madzhab, penulis buku Jilbab misalnya, cukup dengan mengutip buku-buku Tafsir semisal Ibnul Araby, Imam al-Qurthubi atau buku Ustadz Muhammad Ali as-Sais dalam karyanya Tafsir Ayat Ahkam. Padahal, ini sangat penting, mengingat bahasan yang dikemukakan erat kaitannya dengan masalah hukum yang tentunya bertumpu kepada buku-buku Fiqh. Apalagi misalnya kalau dielaborasi dari sisi dalil dan hujjah masing-masing madzhab. Namun demikian, tentu hal ini dikarenakan Pak Quraish sangat sibuk dan banyak hal lain yang jauh lebih penting yang harus dikerjakan.

Tidak merujuknya ke sumber primer ini, mengakibatkan, misalnya, kurang tepat dalam menisbahkan pendapat. Satu hal yang dapat saya jadikan contoh adalah ketika Pak Quraish mengutip pendapat Ustadz Muhammad Ali as-Sais tentang pendapat Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa kaki wanita bukan aurat: "Dalam satu riwayat yang dinisbahkan kepada Abu Hanifah dinyatakan bahwa menurutnya kaki wanita bukanlah aurat dengan alasan bahwa ini lebih menyulitkan dibandingkan dengan tangan, khususnya wanita-wanita miskin di pedesaan yang (ketika itu)…."(hal. 48).

Apabila kita merujuk kepada buku-buku bermadzhab Hanafi, maka akan didapatkan ada dua riwayat yang mengatakan pendapat Abu Hanifah ini. Satu riwayat disebutkan bahwa memang Abu Hanifah pernah mengatakan bahwa kaki wanita bukanlah aurat, namun riwayat lain mengatakan bahwa Abu Hanifah pun berpendapat bahwa kaki wanita tetap aurat.

Dalam al-Fatawa al-Hindiyyah saja nampak bahwa dalam madzhab Hanafi ada dua pendapat mengenai penisbahan kepada Abu Hanifah tentang kedua kaki apakah aurat atau bukan. Namun demikian, dalam buku Dhahirur Riwayah disebutkan bahwa Abu Hanifah sesungguhnya berpendapat bahwa kaki wanita pun adalah aurat yang harus ditutup.

Dalam buku Dhahirur Riwayah disebutkan bahwa Imam Abu Hanifah justru berpendapat bahwa kaki wanita juga adalah aurat, maka pendapat ini yang harus diambil.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam studi literature Madzhab Hanafi, dikenal ada tiga tingkatan buku-buku fiqh Hanafi.

Tingkatan paling pertama dan utama adalah apa yang disebut dengan Masailul Ushul atau Masail Dhahir ar-Riwayah yaitu masalah-masalah yang secara tekstual dicantumkan dan terdapat dalam enam buku induk madzhab Hanafi karya Muhammad bin Hasan asy-Syaibani yang di dalamnya memuat pendapat-pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sendiri. Keenam buku dimaksud adalah al-Mabsuth, az-Ziyadaat, al-Jami' ash-Shagir, al-Jami al-Kabir, as-Siyar as-Saghir dan as-Siyar al-Kabir.

Tingkatan kedua adalah Masail an-Nawadir atau Masail Ghair Dhahir ar-Riwayah yakni masalah-masalah yang diriwayatkan dari para 'sesepuh' madzhab Hanafi, hanya tidak tercantum dalam buku-buku Dhahir ar-Riwayah yang enam di atas, akan tetapi tercantum dalam buku-bukunya yang lain semisal al-Kaisaniyyat, al-Jurjaniyyat, al-Haruniyyat dan ar-Ruqiyyat.

Tingkatan terakhir adalah tingkatan paling rendah yakni Masail al-Fatawa atau an-Nawazil atau sering juga disebut al-Waqi'at yaitu pendapat-pendapat para imam madzhab belakangan dan bukan merupakan pendapatnya Abu Hanifah, Abu Yusuf atau Muhammad.

Apabila terjadi pertentangan antara tingkat satu dan dua, tentu tingkat satu yang harus diambil. Untuk itu, sekali lagi saya sampaikan bahwa Abu Hanifah sesungguhnya tidak berpendapat bahwa kaki wanita itu bukan aurat, tapi sebaliknya, ia tetap aurat dan karenanya wajib ditutup. Oleh karena itu, Imam az-Zaila'i pengarang buku Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq (1/96), mengatakan, pendapat Abu Hanifah tentang kaki wanita bukan aurat itu—kalaupun pendapat itu betul pendapat Abu Hanifah--boleh jadi untuk wanita yang sudah tua. Dan untuk yang disebut terakhir ini, para ulama memang membolehkannya untuk tidak ditutup.

Para ulama sudah gamblang menjelaskan batas-batas aurat. Tulisan ini adalah Catatan kecil untuk guru saya DR. Quraish Shihab atas kekeliruannya. [bag. Ketiga-habis]

Batas aurat sebenarnya bisa dibaca langsung dari buku-buku fiqh atau buku-buku lain yang membahas persoalan ini. Namun demikian, saya mencoba meringkas batasan aurat ini sebagai berikut.

Para ulama telah sepakat bahwa seorang wanita wajib menutup seluruh auratnya. Hanya saja, seberapa jauh batasan aurat wanita itu? Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat. Oleh karena itu, wanita wajib menutup seluruh tubuhnya termasuk wajib menutup muka dan kedua telapak tangannya. Bagi yang berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat, mereka kemudian mewajibkan wanita untuk bercadar dan memakai sarung tangan.

Sedangkan menurut pendapat lainnya, bahwa seluruh tubuh wanita aurat kecuali muka dan telapak tangan. Oleh karenanya, kelompok ini berpendapat, bahwa wanita harus menutup seluruh tubuhnya, kecuali menutup muka dan telapak tangan. Artinya, untuk muka dan telapak tangan boleh tidak ditutup karena kaduanya, menurut kelompok ini, tidak termasuk aurat. Hanya saja, kalaupun wanita tersebut hendak menutup muka dan kedua telapak tangannya, maka hukumnya hanyalah sunnah saja, bukan wajib. Untuk lebih memperjelas masalah ini, berikut penulis ketengahkan alasan-alasan masing-masing pendapat tersebut.

Para ulama yang mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat dan karenanya muka serta kedua telapak tangan juga wajib ditutup, di antaranya beralasan:

Firman Allah dalam surat al-Ahzab ayat 53 yang artinya, "Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri- istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka" (QS. Al-Ahzab: 53).

Ayat ini turun ketika Rasulullah saw menikahi Zainab bint Jahsy. Rasulullah saw lalu mengadakan walimah dan mengundang para sahabat untuk menghadirinya. Setelah hamper seluruh sahabat pulang, ada beberapa orang yang tetap saja diam tidak segera pulang. Padahal Rasulullah saw saat itu, sudah lelah dan sudah berharap agar para sahabat segera meninggalkannya. Rasulullah saw saat itu ditemani oleh Zainab terus keluar masuk dengan maksud agar para sahabat memahami dan segera pulang. Tidak lama kemudian, turunlah ayat ini yang memerintahkan agar Rasulullah saw memberikan tabir (hijab, penghalang) antara para sahabat dengan isterinya itu dengan maksud agar para sahabat tidak dapat melihat isterinya, Zainab bint Jahsy.

Oleh mereka yang berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya berpendapat bahwa ayat ini merupakan dalil bahwa wanita harus menutup seluruh tubuhnya termasuk muka dan kedua telapak tangannya. Buktinya, dalam ayat di atas, Zainab binti Jahsy pun disuruh untuk melakukan hal itu; membatasinya dengan memakai hijab, penghalang. Kalau seandainya muka dan kedua telapak tangan boleh dibuka dan tidak ditutup, tentu Allah tidak akan memerintahkan Rasulullah saw untuk memasang hijab..

Meskipun ayat ini turun untuk konteks isteri Rasulullah saw, lanjut kelompok ini, namun hukumnya berlaku juga untuk seluruh wanita, termasuk wanita-wanita saat ini.

Ayat lainnya yang dijadikan dalil oleh kelompok pertama ini adalah; QS. Al-Ahzab: 59. “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya (jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada).ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Menurut kelompok pertama, ayat ini juga menjadi dalil wajibnya menutup seluruh tubuh wanita termasuk muka dan kedua telapak tangan. Karena kata yudniina (mengulurkan) ditafsirkan oleh kelompok ini dengan menutup seluruh muka juga, sehingga yang nampak hanyalah kedua mata saja untuk melihat.

Dalil lainnya adalah hadits Rasulullah saw berikut ini: Rasulullah saw bersabda: "Wanita itu adalah aurat. Apabila ia keluar rumah, maka ia akan dihias oleh syaithan (sehingga laki-laki akan senang melihatnya)" (HR. Turmudzi dan Thabari dan haditsnya Shahih).

Asma binti Abu Bakar berkata: "Kami biasa menutup muka kami dari tatapan kaum laki-laki. Padahal sebelumnya, ketika kami sedang Ihram, kami bias bersisir (merapihkan rambut)" (HR. Hakim dan sanad hadits tersebut Shahih).

Sedangkan alasan kelompok kedua yang mengatakan bahwa aurat wanita seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan, oleh karenanya, menutup muka dan telapak tangan bukanlah sebuah kewajiban akan tetapi sunnah saja, sebagaimana Firman Allah : QS. An-Nur: 31.

Artinya: "Kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." (QS. An-Nur: 31). Menurut kelompok ini, bahwa dalam ayat di atas Allah mewajibkan wanita untuk menutup seluruh tubuhnya karena aurat, hanya saja, Allah mengecualikan dua hal yang biasa nampak. Dan dua hal yang biasa nampak yang dikecualikan dalam ayat di atas, menurut kelompok ini, adalah muka dan telapak tangan. Hal ini didasarkan kepada hadits-hadits berikut ini:

"Dari Aisyah, bahwasannya adik perempuannya, Asma binti Abi Bakar masuk menemui Rasulullah saw sambil memakai pakaian tipis transparan. Rasulullah saw lalu berpaling dan bersabda: "Wahai Asma, sesungguhnya wanita itu, apabila ia telah haid, maka tidak boleh menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini", Rasulullah saw sambil berisyarat kepada muka dan kedua telapak tangannya" (HR. Abu Dawud, dan haditsnya Dhaif).

Hanya saja, hadits ini dhaif. Namun demikian, masih banyak hadits lainnya yang menguatkan bahwa muka dan kedua telapak tangan itu bukanlah aurat, sehingga hadits-hadits tersebut menguatkan satu sama lain. Hadits-hadits dimaksud adalah:

“Dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah saw pernah memberikan ceramah khusus untuk para wanita pada waktu hari raya. Lalu, berdirilah seorang wanita dari tengah-tangah yang kedua pipinya nampak seraya berkata: 'Mengapa ya Rasulullah?" (HR. Muslim).

Dari hadits ini makin nampak bahwa muka boleh nampak dan tidak ditutup, karena dalam hadits di atas, lanjut kelompok ini, bahwa wanita yang bertanya tidak menutup mukanya. Kalau seandainya muka wajib ditutup, tentu wanita tersebut akan menutupnya.

Artinya: "Dari Ibnu Abbas, menceritakan kisah ceramah Rasulullah saw untuk para wanita pada hari raya, kemudian beliau menyuruh mereka para wanita untuk sedekah. Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah saw lalu memerintahkan mereka kaum wanita untuk bersedekah, dan saya melihat tangan-tangan mereka melemparkan cincin gelang pada baju Bilal yang dihamparkan." (HR. Bukhari).

Menurut kelompok ini, dalam hadits di atas juga dikatakan bahwa Ibnu Abbas melihat tangan-tangan para wanita yang melemparkan perhiasan-perhiasannya. Ini juga membuktikan bahwa telapak tangan bukanlah aurat dan karenanya tidak wajib ditutup. Karena, apabila telapak tangan juga aurat, tentu para wanita itu akan menutupnya dan tidak akan menampakkannya.

Dalil lainnya adalah hadits berikut ini:

Ibnu Abbas berkata: "Suatu hari Fadhl bin Abbas membonceng Rasulullah saw. Tiba-tiba datang seorang wanita dari bani Khats'am, meminta fatwa kepada Rasulullah saw. Fadhl lalu melihat wanita tersebut dan wanita itupun menatapnya (terjadi adu pandang). Rasulullah saw lalu memalingkan muka Fadhl ke arah yang lain." (HR. Bukhari Muslim).

Menurut kelompok ini, hadits ini juga menjadi dalil bahwa muka bukanlah aurat dan karenanya tidak wajib ditutup. Buktinya, dalam hadits di atas, si wanita dari Bani Khats'am tidak menutup mukanya sehingga dapat dilihat oleh Fadhl bin Abbas. Kalau seandainya muka itu adalah aurat, tentu wanita itu akan menutupnya.

Sumber rujukan

Perdebatannya mengenai masalah memakai niqab ini sangat panjang, dan tidak mungkin saya tuturkan secara menyeluruh dalam makalah ini. Namun demikian untuk lebih memperluas dan memperdalam alasan-alasan dari masing-masing kelompok ulama di atas, saya cantumkan di bagian Penutup nanti, beberapa buku yang perlu dibaca berkaitan tulisan saya ini.

Buku-buku yang saya cantumkan nanti, umumnya buku-buku kontemporer dengan harapan menjadi penghubung untuk lebih mendalami persoalan dimaksud langsung ke sumber aslinya, yakni turats. Para ulama telah sepakat bahwa wanita wajib menutup seluruh tubuhnya selain muka dan kedua telapak tangan. Ini artinya, bahwa aurat wanita juga pakaian wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.

Pada bagian penutup ini, ijinkan saya untuk kembali memberikan catatan-catatan akhir berkaitan dengan buku yang sedang dibedah ini:

Buku-buku ini, adalah beberapa buku kontemporer yang dapat saya kemukakan agar para pembaca buku Jilbab karya Dr. Quraish Shihab ada bandingan dan bisa sebagai bahan tambahan :

Buku-buku yang layak dibaca itu adalah; Muhammad Nashiruddin al- Albany, Hijabul Mar'ah al-Muslimah fil Kitab was Sunnah, al-Maktab al-Islamy, Beirut, Cet. Kedelapan, 1987, Muhammad Nashiruddin al-Albany, Jilbabul Mar'ah al-Muslimah fil Kitab was Sunnah, Maktabah al-Ma'arif, Riyad, 2002 (isi buku ini sama dengan buku Hijabul Mar'ah al-Muslimah di atas), Mushtafa as-Siba'i, al-Mar'ah Bainal Fiqh wal Qanun, Darus Salam, Kairo, Cet. Kedua, 2003, Muhammad Baltagi, Makanatul Mar'ah fil Qur'an al-Karim was Sunnah ash-Shahihah, Darus Salam, Kairo, Cet. Ketiga, 2005, Abdul Wahab Abdus Salam Thawilah, al-Albisah waz-Zinah, Darus Salam, Kairo, 2006, Abdul Halim Muhammad Abu Syuqah, Tahrirul Mar'ah fi Ashrir Risalah, Darul Qalam, Kuwait, Cet. Keenam, 2002, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Hijabul Mar'ah wa Libasuha fis Shalah, al-Maktab al-Islamy, Beirut, Cet. Keenam, 1985, Abu Abdullah Musthafa bin al-Adwy, al-Hijab: Ahkamun Nisa fi Sual wa Jawab, Dar Ibn Affan, Kairo, 2002, Muhammad Ahmad Ismail al-Muqaddam, Adullatul Hijab: Bahtsun Jami'un li Fadhailil Hijab wa Adillah Wujubihi war Radd 'Ala Man Abahas Sufur, Darul Iman, Iskandariah, 2002, Muhammad al-Ghazali, Qadhayal Mar'ah Bainat Taqalid ar-Rakidah wal Wafidah, Darus Syuruq, Kairo, Cet. Kedelapan, 2005, Su'ad Ibrahim Shalih, Qadayal Mar'ah al-Mu'ashirah: Ru'yah Syar'iyyah wa Nadhrah Waqi'ah, Maktabah at-Turats al-Islamy, Kairo, 2003,

Selain buku-buku kontemporer di atas, para pembaca juga diharapkan membaca buku-buku turats fiqh lainnya. Bahkan, ketika mengungkapkan menurut Madzhab Hanafi demikian mengenai batasan aurat ini, misalnya, tentu anda para pembaca dan kita semua diusahakan sedapat mungkin untuk melihat langsung kepada kutubul umm, buku primernya langsung, tidak melalui perantara buku lain yang sekunder atau tersier.

Penutup

Bagaimanapun, dari perdebatan dan perbedaan para ulama di atas dapat ditarik beberapa hal penting bahwa:

Pertama, Para ulama telah sepakat bahwa wanita wajib menutup seluruh tubuhnya selain muka dan kedua telapak tangannya, tentu termasuk di dalamnya rambut dan yang lainnya.

Kedua, Mengenai apakah muka dan talapak tangan adalah aurat atau tidak sehingga apakah wajib untuk di tutup atau tidak, terjadi perbedaan pendapat. Meski demikian, mereka yang beranggapan bahwa muka dan kedua telapak tangan bukanlah aurat, menganjurkan (sunnah saja), atau membolehkan wanita untuk menutup juga muka dan kedua telapak tangannya terlebih apabila dikhawatirkan akan menimbulkan banyak fitnah.

Ketiga, tidak ada satupun, sepengetahuan saya, dari para ulama yang menyerahkan batasan aurat ini kepada keadaan atau kondisi masing-masing, sebagaimana tidak ada yang berpendapat selain dari kedua telapak tangan dan wajah, misalnya rambut, betis, leher, bukan aurat. Semua sepakat semua itu aurat yang wajib ditutup.

Keempat, dalam keadaan darurat, sekali lagi darurat bukan kebutuhan sebagaimana sering disebut oleh Pak Quraish dalam buku Jibabnya, seseorang diperbolehkan melihat aurat lainnya dengan tentu menurut batasan-batasan tertentu plus setelah memenuhi beberapa persyaratan yang telah dibahas oleh para ulama dalam buku-buku fiqh. Kondisi darurat dimaksud misalnya untuk pengobatan yang sangat kronis, proses belajar mengajar atau ketika meminang.

Sebagai penutup, untuk guru saya, Prof. DR. Quraish Shihab—apabila beliau sempat membaca tulisan saya ini—saya memohon, untuk ke depan, hemat saya, Bapak sebaiknya tidak menerbitkan buku yang hanya mendeskripsikan pendapat sementara 'ulama' yang notabenenya bukan bidang yang digelutinya, basicnya bukan masalah yang dibahas.. Misalnya dalam buku Jilbab ini, Bapak mengungkapkan pendapat Syahrur, Asymawi, Nawal Sa'dawi atau yang lainnya, padahal Bapak dan kita semua tahu bahwa mereka semua tidak memiliki background fiqh, hukum Islam. Syahrur adalah seorang muhandis (insinyur), Asymawi seorang mustasyar (konsultan) bidang hukum positif dan Nawal Sa'dawi seorang penulis novel saja.

Sebab yang menjadi masalah, jikalau buku itu dibaca para masisir, mungkin tidak begitu menjadi persoalan. Setidaknya, sama-sama sudah memiliki basic yang kuat di samping mengetahui siapa Syahrur, Asymawi dan lainnya, tentu ini tak ada hubungan sentimen kepada mereka.

Namun, apabila yang membacanya orang umum biasa, masyarakat Indonesia yang awam, tentu akibatnya akan lain. Dia tidak memiliki basic hukum Islam, agama, juga tidak mengetahui siapa cendekiawan kontemporer yang dikutip itu.

Terlebih buku ini ditulis oleh Dr. Quraish –yang bagi kalangan masyarakat Indonesia-- dikenal sebagai seorang cendekiawan dan ulama. Orang awam tentu akan dengan mudah mengatakan bahwa apa yang ditulis dalam buku Jilbab itu adalah pendapat Dr. Quraish.

Lebih-lebih kalau ada masyarakat awam yang mengamalkan isi buku jilbab dengan mengambil pendapatnya Asymawi bahwa rambut pun boleh tidak ditutup, dengan dalih bahwa Dr. Quraish dalam bukunya Jilbab juga membolehkan hal itu. Tentu ini sangat fatal akibatnya. Bukan saja, orang tersebut sudah salah menafsirkan dan menisbahkan pendapat. Bahkan, saya menduga kalangan aktivis di Jaringan Islam Liberal (JIL) yang menerjemahkan buku Haqiqatul Hijab karya Muhammad Said al-Asymawi ini, besar kemungkinan karena terilhami dengan buku Jilbab Dr. Qurash Shihab ini, yang banyak mengutip pendapatnya. Sebagai akhir kata, perkenankanlah saya memohon maaf atas tulisan saya sudah diturunkan beberapa edisi ini. Mudah-mudahan ada bermanfaatnya bersama. Wallahu 'alam bis shawab.


*). Hidayatullah, Oktober 2006
**).Penulis adalah mahasiswa program doktoral Universitas al-Azhar Kairo Jurusan Ushul Fiqh.

0 komentar:

Post a Comment